Jakarta,Mediaanalisa.com -- Ribuan laporan yang di proses didalam lapor mas wapres membuat warga menyampaikan aspirasi terhadap persoalan atau administrasi yang berbelit belit terhadap masyarakat di seluruh Indonesia.
Yuk ..medaianalisa.com membuka tata cara Lapor mas Gibran sebagai berikut:
Halo, selamat datang di *Lapor Mas Wapres!* Jika Anda ingin menyampaikan *Laporan Pengaduan*, mohon ikuti ketentuan berikut:
1). Data identitas pelapor dan materi pengaduan diisi dengan lengkap;
2). Mengisi data dengan teliti sesuai langkah-langkah yang ditentukan;
3). Melampirkan dokumen pendukung utama yang relevan (disimpan dalam 1 file PDF, maks 20 MB);
4). Pengadu adalah orang yang langsung mengalami kejadian, jika mewakili orang lain harus menyertakan Surat Kuasa bermaterai;
5). Materi pengaduan belum pernah disampaikan kepada Wakil Presiden RI;
6). Materi pengaduan tidak sedang atau telah menjadi objek peradilan;
7). Materi pengaduan dan dokumen pendukung utama tidak memuat konten SARA maupun asusila;
8). Apabila tidak mematuhi ketentuan di atas, laporan pengaduan Anda tidak akan diproses lebih lanjut.
Isikan *Nomor Tiket* laporan Anda (angka 7 digit, contoh: *1234567*):
Isikan *Nama Lengkap* sesuai KTP/KK (contoh: *Regita Pangestika*):
Isikan *NIK/No. KTP* (angka 16 digit, contoh: *1234567890123456*):
Isikan *Alamat Lengkap* sesuai KTP/Domisili saat ini:
Isikan *Alamat Email* (contoh: *nama@email.com*):
Isikan *Detail Pengaduan* termasuk kronologi kejadian, pihak terlapor & harapan pelapor secara lengkap dan jelas:
Isikan *Tanggal Kejadian* (dd/mm/yyyy, contoh: *30/01/2024*):
Isikan *Lokasi Kejadian* (Kab/Kota, Provinsi, contoh: *Kota Bogor, Jawa Barat*):
Unggah *Dokumen Pendukung Utama* yang relevan, mencakup:
a. KTP/KK/Kartu Identitas (*wajib*)
b. Surat Kuasa Bermaterai (*wajib*, jika mewakili orang lain)
c. Dokumen terkait materi pengaduan (*wajib*)
*Harap digabung dalam 1 file PDF, max 20 MB*
Siapkan 1 file sebelum lapor mas wapres untuk proses lanjutan nya.
Editor: sumber dari lapor mas wapres
Post a Comment