Jakarta,Mediaanlisa.com -- Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung, Sutikno mengatakan mengusulkan mengajukan banding atas keputusan terdakwa Harvey Moeis, Suwito Gunawan, Robert Indiarto, Reza Andriansyah, dan Suparta. Kelimanya merupakan penipu kasus penipuan komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk Tahun 2015-2022.
Sutikno mengatakan alasan jaksa mengajukan banding karena vonis yang dijatuhkan kepada lima pengacara terlalu ringan. Dia menilai ada ketimpangan hukum dalam vonis itu.
“(Alasan) satu, hukumannya terlalu ringan ya khusus untuk pidana badannya. Dari situ nampaknya hakim ini hanya mempertimbangkan peran mereka, para pelaku.Tetapi hakim sepertinya belum mempertimbangkan atau tidak mempertimbangkan dampak yang disebabkan oleh mereka terhadap masyarakat Bangka Belitung,” ujar Sutikno kepada wartawan, Jumat (27/12/2024).
Sebelumnya, Harvey Moeis divonis hukuman penjara. Harvey dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah secara bersama-sama hingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 300 triliun.
Mengadili, menyatakan Terdakwa Harvey Moeis telah terbukti secara sah dan berjanji melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan melakukan tindak pidana pencucian uang, kata hakim ketua Eko Aryanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Senin (23/12/2024).
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan,” sambung hakim.
Dalam kasus ini, Harvey menuntut 12 tahun penjara.
Selain Harvey, ada juga Suwito Gunawan, Suparta, dan Robert Indiarto divonis 8 tahun penjara padahal tuntutan jaksa 14 tahun penjara. Kemudian Reza Andriansyah menuntut 8 tahun bui dan divonisnya 5 tahun penjara.
Post a Comment