Selamat Datang Di Mediaanalisa.com, Kami merilis berita Dengan motto Analisa Fakta Pena Sebenarnya, Untuk Berlangganan Iklan silahkan Ke No 0812-7600-6813 ( Jon A ) Wakil Bupati Mukhlisin Dalam Jejak Dengar Pendapat Dengan Masyarakat Menemui Kesepakatan.

Wakil Bupati Mukhlisin Dalam Jejak Dengar Pendapat Dengan Masyarakat Menemui Kesepakatan.

Kuansing/Riau - Terkait musyawarah dan mufakat dengan eks PT Barito diruang Multi Media Kantor Bupati Kuantan Singingi yang di hadiri Masyarakat Desa Muara Langsat, Marsawa Kecamatan Sentajo Raya dan Forkompinda pada Selasa, 06/05/2025 akhirnya menemui kesepakatan.

Sebelum di mulainya acara, masyarakat yang hadir dengan di dampingi Kuasa Hukum Derektur Suryani Siboro, SH., dan Ketua Fransisco Butar -butar, SH., yang tergabung dalam Lembaga Bantuan Hukum Rakyat - Solid Pers Indonesia ( LBHR -SPI) mengalami dialog yang alot karena diruang rapat hanya bisa menerima perwakilan masyarakat yang hadir.

"Awalnya emang mengalami dialog alot dengan Satpol PP, karena hanya bisa yang masuk hanya perwakilan dari masyarakat yang mempunyai lahan di transmigrasi," kata Direktur LBHR SPI Suryani Siboro, SH.

Lalu ia lanjutkan, berdasarkan kesepakatan dari masyarakat akhir secara perwakilan saja yang bisa mewakili untuk jejak dengar pendapat di ruang Multi Media.

Jika secara perwakilan saja yang masuk kami sebagai masyarakat akan pulang, karena kami datang kemari di undang oleh Wakil Bupati Kuantan Singingi, ungkap Masyarakat yang hadir.

Konflik permasalahan di daerah eks transmigrasi, Suka Raja, Sako Margasari, Muara Langsat dan yang lain, memiliki lahan di daerah tersebut dengan pihak JNS dengan cara memfasilitasi. Karena dulu juga pernah menelan korban nyawa, ungkap Wakil Bupati Kuansing Mukhlisin.

Lebih lanjut, adapun pihak pemerintah untuk memfasilitasi dan mediasi ini agar tidak terjadi lagi korban, maka kita berharap penyelesaian dengan cara persuasif terkait sengketa tanah. Jika tidak bisa di selesaikan secara persuasif ada tingkat lebih tinggi yakni proses hukum mungkin secara perdata.

Masyarkat pada umumnya belum mengetahui terkait dimana lahan mereka, contoh mereka beli dari Rahmad dan apa dasarnya baru di cocok kan nanti, kedepannya juga akan di pandu oleh pihak BPN dan jika termaksud dari proses penyitaan BNI atau pihak perbankan untuk segera menebusnya ke pihak bersangkutan, jelas Wabub.

Dalam jejak dengar pendapat pihak JSN yang di wakili oleh Pengacaranya berlarut-larut dalam memberikan keterangan terkait alas hak tanah dan tidak bersedia memberikan bukti apapun yang dianggap kurang korporatif.

Dan pada saat jejak dengar pendapat pihak JSN keluar dari ruangan karena tidak dapat memberikan bukti - bukti dari penguasaan lahan tersebut, dan keluar dari ruang rapat, ucap Wabub Kuansing.

Terkait adanya Mobil trado yang ada di Polres Kuantan Singingi dan dua Warga yang disana hanya di mintai keterangan dan hal itu telah di katakan oleh Waka Polres Kuantan Singingi, tegas Wabub lagi.

Hasil dari kesepakatan rapat Forkompinda yang di terima redaksi media online pada Rabu, 07/05/2024 :
1. Masing - masing pihak agar menjaga situasi dalam keadaan kondusif

2. Akan di lakukan pemetaan lahan pada lokasi yang bersengketa dalam hal ini oleh BPN Kuantan Singingi.

Rilis DPD SPI Kuansing

Post a Comment

Previous Post Next Post