Ketapang, Kalbar - . Kebebasan Pers semakin hari semakin terancam, Undang-Undang Pers seakan tidak berfungsi untuk melindungi para Jurnalis/wartawan, intimidasi acap kali terjadi sehingga menjadi problematika yang perlu mendapat perhatian khusus.
Hal tersebut diungkapkan Ketua Umum Persatuan Wartawan Kalbar(PWK), Verry Liem, menanggapi pemberitaan yang viral terjadinya intimidasi terhadap 2 orang jurnalis yang sedang melaksanakan tugas jurnalistik.
" Kebebasan Pers yang dilindungi oleh Undang-Undang seolah hanya slogan semata, Undang-Undang Pers sudah seolah tidak berfungsi dimana semakin banyaknya tindakan kriminalisasi terhadap jurnalis/wartawan. Wartawan dalam menjalankan tugas dalam kondisi yang kritis, dibawah bayangan teror, intimidasi dan ancaman nyawa yang jadi taruhan, "ungkap Verry Minggu(29/06/2015).
Verry menyayangkan berulangkali peristiwa menyedihkan yang dialami oleh awak media saat berada di lapangan ketika melakukan investigasi, maupun peliputan. Di sisi lain penegak hukum terkesan lamban menyikapi persoalan yang pada hakekatnya akan membungkam informasi publik.
Oleh karena itu, PWK mendesak APH baik Kepolisian maupun Kejaksaan segera bertindak tegas, atas peristiwa yang di alami 2 Korban di Sungai Ayak.
" Kita mendesak APH, Kepolisian segera tangkap pelaku yang telah melakukan kekerasan fisik dan Verbal terhadp wartawan, jika di biarkan maka ini mencoreng demokrasi. Kenapa mereka sampai bertindak anarkis, tindakan kriminal? Patut kita duga ada kekhawatiran para pelaku, karena kegiatan ilegalnya akan terbongkar. Jika tidak ada yang ditutupi kenapa harus takut, "tegas Verry.
Verry mengatakan bahwa UU Pers harus ditegakan, para pelaku terindikasi melawan hukum, melanggar UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Pasal 4 ayat (2) dan (3) yang mengatur tentang kemerdekaan pers dan hak setiap orang untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Kemudian merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia dan menghambat informasi publik.
" Mereka para pelaku melanggar pasal Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. "" Siapapun yang secara melawan hukum dan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan (3) UU Pers dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), "ujarnya.
*Pengamat Hukum Bersuara*
Di tempat terpisah Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik, Dr. Herman Hofi Munawar menyebut bahwa apa yang dilakukan oleh para pelaku adalah perbuatan Pidana. Ia menilai kalau persoalan ini bukan ancaman secara personil terhadap 2 orang wartawan, akan tetapi ini ancaman pada demokrasi.
"Oleh sebab itu APH harus segera bertindak, aparat harus menunjukkan komitmen dalam penegakan hukum tanpa pandang bulu.Intimidasi terhadap wartwan adalah ancaman nyata terhadap demokrasi dan dapat dipastikan perbuatan melawan hukum akan terus terjadi pada akhirnya masyarakat akan menjadi korban,"tutur Dr Herman yang di Kutib dari komentar WhatsApp Group (WAG) Minggu(29/06).
Lanjut Dr. Herman memaparkan, Keterlambatan pihak kepolisian dalam menangani kasus ini dapat memicu kecurigaan publik kalau ada oknum APH dibalik aksi sekelompok orang yang menghalangi wartwan ini.
"Kasus intimidasi terhadap wartwan yg dilarang masuk dan meliput suatu peristiwa disuatu daerah disertai pelarangan pemberitaan yang bernuansa negatif bukanlah delik aduan. Jadi kepolisian wajib bertindak proaktif," paparnya.
Menghalang halangi wartwan masuk ke suatu daerah dan melarang wartwan untuk memberitakan suatu peristiwa di daerah tersebut adalah perbuatan pidana. Hal ini telah di atur dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang pers. Perbuatan menghalangi wartawan apalagi melakulan intimidasi maka orang yang bersangkutan berpotensi melanggar Pasal 19 UU 45 tentang kebebasan berekspresi, jika dilakulan oleh orang yang punyai posisi di pemerintahan termasuk di desa atau kecamatan maka dapat diancam dengan pasal 421 KHUP, " Tegasnya.
Tindakan secara nyata mengintimidasi wartawan dan melarang wartwan melaksanakan tugas jurnalistik harus segera ditindak karena unsur pidan nya sudah terpenuhi
1. Intimidasi ancaman verbal mencegak wartwan melaksanakan tugas jurnalistik. Hal melanggar psl 18 UU pers dan Pasal 335 KUHP
2. Menyatakan pelarangan masuk dan peliputan halnyg negatif hal ini bentuk penyensoran dan menghalangi tugas jurnalistik telah melanggar psl 4 dan psl 18 UU Pers.
3. Tindakan terkoordinasi dilakukan sekelompok orang sebagai tindakan bersama sama (pasal 55 KUPH) yg memperberat ancaman pidana
Menurut Dr. Heeman, Pihak kepolisian memiliki dasar hukum yang cukup untuk melakulan penahanan terhadap pelaku yang mengintimidasi wartwan dan melarang mereka masuk ke daerah itu dan melarang memberitakan hal yang negatif yang terjadi di daerah tersebut.
"Berdasarkan UU Pers No.4p Thn 1999, KUHP dan KUHAP sudah lebih dari cukup bagi kepolisian untuk melakuan penindakan, "tutupnya.
*Jurnalis Mengalami Intimidasi*
Sebelumnya, diberitakan beberapa media bahwa: Wartawan dari Media Online Detik Kalbar dan Media Online Kalbar Satu Suara, mengalami intimidasi serta ancaman serius saat sedang melakukan kegiatan jurnalistik terkait pertambangan emas yang diduga tanpa ijin(ilegal) tepatnya di Sungai Ayak, Kecamatan Belitang Hilir, Kabupaten Sekadau, Kalbar, pada Jumat (27/06/25).
Bahkan kedua wartwan sempat disandara dan mengalami penganiayaan, dipukul dan ditendang.
Setelah itu anggota Polsek Sungai Ayak datang dan mareka membawa R dan S(oknum wartawan) ke Polsek Sungai Ayak Kecamatan Belitang Hilir Kabupaten Sekadau, berikut mobil yang dibawa kedua Wartawan tersebut. Tidak hanya berhenti disitu kedua Wartawan tersebut dipaksa untuk menandatangani surat pernyataan yang sudah dibuat oleh Anggota Polsek Sungai Ayak.
*Empat Point Pernyataan*
1.Tidak adanya pemberitaan negatif di Kecamatan Belitang Hilir
2.Wartawan tidak dibolehkan memasuki wilayah Kecamatan Belitang Hilir
3.Untuk Kedepannya tidak ada lagi pihak Wartawan yang melakukan pemerasan atau pungli kepada masyarakat Kecamatan Belitang Hilir
4.Setelah kejadian ini tidak ada lagi pemberitaan Media Online maupun Offline yang memberitakan hal negatif di wilayah Kecamatan Belitang Hilir dan apabila hal itu terjadi saya pihak media online Detik Kalbar akan bersedia bertanggung jawab.
Penandatanganan Keempat point surat pernyataan tersebut dibuat dibawah tekanan sekelompok orang yang diduga para penambang emas tanpa izin.
Penulis: Selamet/Tim PWK
Sumber: PWK, Dr Herman Hofi Munawar
Post a Comment