Selamat Datang Di Mediaanalisa.com, Kami merilis berita Dengan motto Analisa Fakta Pena Sebenarnya, Untuk Berlangganan Iklan silahkan Ke No 0812-7600-6813 ( Jon A ) Setya Novanto Dapat Keringanan Hukuman, MA Potong Vonis Jadi 12,5 Tahun Penjara

Setya Novanto Dapat Keringanan Hukuman, MA Potong Vonis Jadi 12,5 Tahun Penjara

Jakarta, 3 Juli 2025 — Mahkamah Agung (MA) memutuskan memberikan pengurangan hukuman kepada mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto. Vonis penjara yang semula dijatuhkan selama 15 tahun kini dikurangi menjadi 12 tahun 6 bulan berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) dengan nomor perkara 32 PK/Pid.Sus/2020.

Putusan ini ditetapkan pada 4 Juni 2025 oleh Majelis Hakim MA yang diketuai oleh Prof. Dr. Surya Jaya, SH., M.Hum, dengan anggota majelis Dr. Sinintha Yuliansih Sibarani, SH., M.H., dan Sigid Triyono, SH., M.H.

Selain pengurangan masa tahanan, MA juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa denda sebesar Rp500.000.000, subsider 6 bulan kurungan. Uang pengganti (UP) sebesar USD 7.300.000 dikompensasi dengan Rp5.000.000.000 yang telah dititipkan dan disetorkan oleh terpidana kepada penyidik KPK. Sisa uang pengganti sebesar Rp49.052.289.803 wajib dibayar, dengan hukuman subsider 2 tahun penjara jika tidak dibayarkan.

Tidak hanya itu, MA juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik — yaitu hak untuk menduduki jabatan publik — selama 2 tahun 6 bulan setelah Setya Novanto selesai menjalani masa pidana pokoknya.

Keputusan ini menjadi salah satu perkembangan penting dalam kasus korupsi mega proyek e-KTP yang melibatkan banyak tokoh elit nasional. (MediaAnalisa.com)



Redaksi 

Post a Comment

Previous Post Next Post