Sumatra Selatan (3 Juli 2025)Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) resmi menetapkan mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Pasar Cinde Palembang. Penetapan ini diumumkan usai penyidik menemukan bukti yang cukup atas keterlibatan para pihak.
Tak hanya Alex Noerdin, tiga orang lainnya turut dijerat sebagai tersangka, yakni: Raimar Yousnaidi Kepala Cabang PT Magna Beatum, Aldrin Tando Direktur PT Magna Beatum, dan Edi Hermanto Ketua Panitia Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerja Sama Bangun Guna Serah (BGS).
“Ya, benar. Hari ini Kejati Sumsel menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek Pasar Cinde,” ujar Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, dalam keterangan persnya.
"Menurut Vanny, Alex Noerdin saat ini masih menjalani masa tahanan atas kasus korupsi lainnya, sehingga tidak langsung ditahan dalam perkara Pasar Cinde. Sedangkan tersangka Raimar Yousnaidi telah menjalani pemeriksaan lanjutan dan langsung ditahan di Rutan Pakjo, Palembang.
"Tersangka lainnya, Edi Hermanto, juga tengah menjalani tahanan dalam kasus berbeda. Sementara, Aldrin Tando masih berada di luar negeri dan saat ini sedang dalam pengejaran oleh aparat.
Kami telah mengeluarkan red notice dan melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk membawa Aldrin kembali ke Indonesia,” (Ujar Vanny)
Redaksi
Post a Comment