Selamat Datang Di Mediaanalisa.com, Kami merilis berita Dengan motto Analisa Fakta Pena Sebenarnya, Untuk Berlangganan Iklan silahkan Ke No 0812-7600-6813 ( Jon A ) Ketua YLBHI Batas Indragiri dan Ketua Pengadilan Agama Dumai Kelas IBTandatangan MoU Layanan Bantuan Hukum Tahun 2026

Ketua YLBHI Batas Indragiri dan Ketua Pengadilan Agama Dumai Kelas IBTandatangan MoU Layanan Bantuan Hukum Tahun 2026

Dumai -- Bertempat di ruang Media Center Pengadilan Agama Dumai Kelas IB, Ketua Pengadilan Agama Dumai Kelas IB, Alfiza S.H.I., M.H dan Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Batas Indragiri, Rachman Ardian Maulana, S.H., M.H, yang diwakili Radar Oloan Harahap, S.H., M.H, dengan dipandu Sekretaris Pengadilan Agama Dumai, Dr. Darsono, S.Pd.I., M.H, menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Nomor 92/KPA.W4-A8/PL.1.15/I/2026 tentang Pemberian Layanan Bantuan Hukum Pada Pos Bantuan Hukum Pengadilan Agama Kelas Dumai Kelas IB, tanggal 02 Januari 2026.

Dalam sambutannya, Alfiza S.H.I., M.H, menjelaskan bahwa pihaknya memberikan kepercayaan kepada YLBHI Batas Indragiri atas dasar pengalaman lembaga tersebut yang telah memberikan pelayanan bantuan hukum bagi masyarakat kota Dumai yang tidak mampu di Pengadilan Agama Dumai.
“Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI menargetkan tahun 2025 administrasi perkara dan persidangan dilakukan secara elektronik atau melalui sistim ecourt berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung No. 7 Tahun 2022. Sedangkan Pengadilan Agama Dumai telah berhasil seratus persen menerapkan persidangan secara elektronik dimulai dari gugatan, jawaban, rekonvensi, replik, duplik, dan kesimpulan,” ungkapnya.
Untuk tahun 2026, lanjutnya, ruangan pelayanan bantuan hukum di Pengadilan Agama Dumai tidak terpisah lagi seperti tahun sebelumnya, layanan bantuan hukum oleh YLBHI Batas Indragiri akan bergabung dengan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Pengadilan Agama Dumai. Tidak hanya itu, pada ruangan PTSP juga akan ditempatkan petugas Bank Syariah Indonesia dan Petugas dari PT Pos. Semuanya dilakukan semata-mata untuk mempermudah layanan di Pengadilan Agama Dumai. 

Radar Oloan Harahap, S.H., M.H, dalam sambutannya yang mewakili Ketua Umum YLBHI Batas Indragiri, mengucapkan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada Ketua Pengadilan Agama Dumai atas kepercayaan yang masih diberikan kepada pihaknya yang telah memberikan layanan bantuan hukum sejak tahun 2022 lalu.
“Kami bersyukur kepada Allah swt dan sampaikan penghargaan sekaligus terima kasih yang setinggi-tingginya kepada Ketua Pengadilan Agama Dumai yang masih memberikan kepercayaan kepada kami. Hal ini merupakan amanah yang akan kami emban tentunya dengan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat kota Dumai,” katanya 
Lebih lanjut Radar Oloan juga menyampaikan ucapkan terima kasih kepada rekan-rekan dari Advokat dan Paralegal di YLBHI Batas Indragiri, karena telah memberikan dukungan terbaik sehingga pelayanan bantuan hukum kepada masyarakat secara cuma-cuma berjalan dengan maksimal di Pengadilan Agama Dumai.

Setelah penandatangan MoU dilakukan, kemudian dilanjutkan dengan acara foto bersama.
Sebagai informasi lanjutan, merujuk Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan, mengatur bahwa layanan bantuan hukum yang diberikan di antaranya: Informasi hukum, Konsultasi hukum, Advis hukum, Bantuan pembuatan dokumen hukum, Informasi daftar organisasi bantuan hukum. Untuk mendapatkan layanan Posbakum, masyarakat harus melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kantor Kelurahan.

Redaksi 

Post a Comment

Previous Post Next Post