Selamat Datang Di Mediaanalisa.com, Kami merilis berita Dengan motto Analisa Fakta Pena Sebenarnya, Untuk Berlangganan Iklan silahkan Ke No 0812-7600-6813 ( Jon A ) ABDUL WAHID AJUKAN BANDING! TAK TERIMA PUTUSAN HUKUM DUA TAHUN PENJARA DARI PENGADILAN PEKANBARU

ABDUL WAHID AJUKAN BANDING! TAK TERIMA PUTUSAN HUKUM DUA TAHUN PENJARA DARI PENGADILAN PEKANBARU

 PEKANBARU – Abdul Wahid memutuskan untuk tidak menerima putusan yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru yang menjatuhkan hukuman penjara selama dua tahun kepadanya. Melalui tim kuasa hukum yang ditunjuk, ia secara resmi mengajukan banding untuk menuntut keadilan yang lebih tepat.kamis 30/07/26.
 
Dalam pernyataan yang disampaikan usai sidang pembacaan putusan, perwakilan tim kuasa hukum menyatakan bahwa putusan yang diberikan belum sepenuhnya mempertimbangkan seluruh fakta hukum dan bukti yang telah diajukan di persidangan.
 
"Kami sudah menyatakan secara resmi di hadapan pengadilan bahwa klien kami tidak menerima putusan tersebut. Langkah banding akan segera kami persiapkan dengan matang untuk diserahkan ke pengadilan yang lebih tinggi," ujar salah satu anggota tim kuasa hukum.
 
Selain itu, tim hukum juga memastikan akan mengumpulkan kembali seluruh berkas perkara, melengkapi argumen hukum yang belum terwakili dengan baik dalam putusan tingkat pertama, serta memastikan setiap proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku di Indonesia.
 
Hingga saat ini, Abdul Wahid masih menjalani proses hukum sesuai tahapan yang berlaku, sementara tim kuasa hukum terus memantau setiap perkembangan persiapan berkas banding agar dapat diserahkan dalam batas waktu yang ditentukan undang-undang.
 
Keputusan pengajuan banding ini menjadi tahapan hukum baru yang akan terus dipantau oleh masyarakat dan pihak terkait, menunggu keputusan selanjutnya dari pengadilan banding.(Red)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama