Selamat Datang Di Mediaanalisa.com, Kami merilis berita Dengan motto Analisa Fakta Pena Sebenarnya, Untuk Berlangganan Iklan silahkan Ke No 0812-7600-6813 ( Jon A ) RUU PERAMPASAN ASET MASIH TERTUNDA! MASYARAKAT MENANTI KEPASTIAN PULIHKAN KERUGIAN NEGARA

RUU PERAMPASAN ASET MASIH TERTUNDA! MASYARAKAT MENANTI KEPASTIAN PULIHKAN KERUGIAN NEGARA

JAKARTA – Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana masih berstatus draf dan belum disahkan menjadi undang-undang, padahal rancangan ini sudah masuk dalam daftar prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Masyarakat dan berbagai pihak berharap aturan ini segera disahkan agar upaya mengejar aset hasil kejahatan serta memulihkan kerugian keuangan negara bisa berjalan lebih cepat dan efektif.
 
Solusi Atasi Keterbatasan Aturan Lama
 
Saat ini, penarikan aset hasil tindak pidana masih bersandar pada UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta KUHP, yang dinilai belum optimal. Aturan yang berlaku umumnya mewajibkan adanya putusan pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap terhadap pelaku terlebih dahulu. Hal ini menyulitkan proses jika pelaku kabur, meninggal dunia, atau keberadaannya tidak diketahui.
 
RUU ini dirancang khusus untuk mengatasi hambatan tersebut, dengan menerapkan mekanisme perampasan tanpa putusan pidana (non-conviction based asset forfeiture). Artinya, aset yang terbukti berasal dari kejahatan bisa disita dan dikembalikan ke negara tanpa harus menunggu vonis atas pelakunya.
 
Masih Dalam Proses Penyelarasan
 
Hingga saat ini, DPR bersama pemerintah masih menyelaraskan pasal-pasal dalam draf RUU. Fokus utama pembahasan adalah menyinkronkan aturan baru dengan KUHP dan KUHAP, serta menjamin perlindungan hak pihak ketiga yang beritikad baik agar tidak ikut dirugikan dalam proses penyitaan.
 
Harapan Masyarakat dan Pihak Terkait
 
Banyak pihak menekankan pentingnya percepatan pengesahan RUU ini. Selain untuk memulihkan kerugian negara yang nilainya sangat besar, aturan ini juga diharapkan menjadi pencegah kuat bagi pelaku tindak pidana, terutama korupsi, agar tidak lagi bisa menikmati hasil perbuatan terlarang.
 
Perkembangan terbaru draf resmi dapat dipantau melalui laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum PPATK serta situs resmi Dewan Perwakilan Rakyat.(Red).

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama