Selamat Datang Di Mediaanalisa.com, Kami merilis berita Dengan motto Analisa Fakta Pena Sebenarnya, Untuk Berlangganan Iklan silahkan Ke No 0812-7600-6813 ( Jon A ) Serahkan dokumen Ijazah Jokowi, Adik Ipar Harap Kasus Segera Selesai

Serahkan dokumen Ijazah Jokowi, Adik Ipar Harap Kasus Segera Selesai


Jakarta ( MA ) -- Mantan Presiden Joko Widodo mengutus adik Ipar, Wahyudi Andrianto, telah menyerahkan ijazah SMAN 6 Solo dan Fakultas Kehutanan Universitas Gajah Mada (UGM) ke Bareskrim Polri. Dengan penyerahan tersebut, ia berharap polemik tudingan ijazah palsu segera selesai.

"Ya cepet selesai ini. Cepet gamblang gitu. Ya kan," kata Andri di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 9 Mei 2025

Andri menyampaikan dirinya dipercaya Jokowi untuk membawa dokumen ijazah Bareskrim Polri sesuai surat permintaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum). Ia menyebut tak ada pesan khusus dari Jokowi, selain membantu menyerahkan ijazah.

"Jadi sementara hanya diperintahkan seperti itu aja. Karena kita sebagai adik ipar dipercaya untuk membawa dokumen itu ini. Dan sekarang sudah diserahkan ke Bareskrim," ungkapnya.
Terkahir, adik kandung Iriana Jokowi itu mempersilakan proses selanjutnya ke penyidik Bareskrim Polri.

Sementara itu, Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan mengatakan penyidik akan menguji laboratorium forensik (labfor) dua ijazah Jokowi untuk dipastikan keasliannya.

"Ijazah SMA dan ijazah kuliah sudah kami serahkan dua dokumen itu, dan infonya kami akan diberitahu lagi ketika ujinya sudah selesai," ujar Yakup.

Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri tengah menyelidiki kasus dugaan ijazah palsu Jokowi. Penyelidikan dilakukan berdasarkan surat pengaduan dari Tim Pembela Ulama & Aktivis (TPUA) dengan Nomor: Khusus/TPUA/XII/2024 tanggal 9 Desember 2024.

Adapun surat pengaduan itu perihal adanya temuan publik dan dari berbagai media sosial sebagai bentuk notoire feiten atau cacat hukum ijazah S1 Jokowi oleh Tim Pembela Ulama & Aktivis. Kemudian, penyelidikan juga berdasarkan Laporan Informasi Nomor: LI/39/IV/RES.1.24./2025/Dittipidum tanggal 9 April 2025 atas pengaduan Eggi Sudjana.

Lalu, atas dasar Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/1007/IV/RES.1.24./2025/ Dittipidum tanggal 10 April 2025. Terakhir, Surat Perintah Tugas Nomor: SP.Gas/1008/IV/RES.1.24./2025/Dittipidum tanggal 10 April 2025.

Dalam proses penyelidikan, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menyebut telah memeriksa 26 saksi dan memeriksa sejumlah dokumen. Bahkan, telah melakukan uji laboratis dokumen awal masuk menjadi mahasiswa Fakultas Kehutanan UGM sampai lulus ujian skripsi, dengan perbandingan dokumen dari teman satu angkatan yang masuk pada tahun 1980 dan lulus 1985.

"Proses saat ini adalah melanjutkan penyelidikan," kata Djuhandani dalam keterangannya, Rabu, 7 Mei 2025.


Post a Comment

Previous Post Next Post