Jakarta, 23 Mei 2026 – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah secara resmi mengumumkan kebijakan penataan status guru honorer dan tenaga pendidik non-ASN yang berlangsung hingga 31 Desember 2026. Kebijakan ini disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Nunuk Suryani, sebagai langkah pemerintah memberikan kepastian, keadilan, dan penghargaan bagi para pendidik yang mengabdi di dunia pendidikan.
Dalam pengumuman tersebut, pemerintah menetapkan tiga kriteria utama yang harus dipenuhi agar guru dapat masuk dalam skema penataan status:
1. Sudah tercatat di Dapodik paling lambat 31 Desember 2024 – Data kepegawaian dan keberadaan guru harus tercatat secara resmi dalam basis data pendidikan nasional pada batas waktu yang ditetapkan.
2. Masih aktif mengajar hingga saat ini – Guru yang bersangkutan masih menjalankan tugas pengajaran dan pendidikan secara nyata di satuan pendidikan.
3. Bertugas di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah – Lokasi penugasan berada di sekolah atau lembaga pendidikan yang dikelola oleh pemerintah daerah.
Ketentuan ini menjadi dasar utama pemerintah dalam memetakan dan mengatur ulang status guru non-ASN yang masuk dalam proses penataan. Penting dicatat bahwa setelah tanggal 31 Desember 2026, status guru honorer tidak lagi diakui dan harus disesuaikan dengan aturan kepegawaian yang berlaku di Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). Oleh karena itu, hanya guru yang memenuhi ketiga persyaratan di atas yang akan dipertimbangkan untuk mendapatkan kepastian status dan kejelasan kepegawaian yang disiapkan oleh pemerintah.
“Penataan ini merupakan langkah nyata pemerintah untuk memberikan kepastian, keadilan, dan penghargaan bagi guru yang telah mengabdi dan berdedikasi tinggi dalam memajukan pendidikan di Indonesia,” tegas Nunuk Suryani.
Pemerintah juga mengimbau kepada seluruh tenaga pendidik untuk memastikan kelengkapan data diri dan kepegawaian di sistem pendidikan, serta terus melaksanakan tugas mengajar dengan penuh tanggung jawab dan dedikasi hingga batas waktu transisi berakhir. Langkah ini diharapkan membawa perubahan positif dan masa depan yang lebih baik bagi seluruh tenaga pendidik di tanah air.
Redaksi
Post a Comment