JAKARTA, 29 Agustus 2026 — Suara seruan agar penegakan hukum terhadap pelaku korupsi semakin tegas kembali bergema keras. Aliansi Masyarakat Peduli Bangsa (AMPB) bersama berbagai elemen masyarakat menggelar aksi demonstrasi besar di depan Gedung DPR RI pada Kamis, 27 Agustus 2026. Massa menuntut percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset serta penguatan aturan pidana mati bagi koruptor, yang hingga kini belum disahkan secara penuh menjadi undang-undang.
Dalam aksi tersebut, masyarakat menyampaikan keprihatinan atas lambatnya proses pembahasan RUU Perampasan Aset. Sebelumnya, Komisi III DPR RI telah menetapkan target pengesahan paling lambat pada 15 Desember 2026, bahkan Pimpinan DPR menyatakan siap mengundurkan diri jika target tersebut meleset. RUU ini dinilai sangat penting karena membawa konsep hukum baru yang memungkinkan negara mengambil kembali aset hasil korupsi — baik melalui putusan pengadilan pidana maupun mekanisme pembuktian terbalik terhadap kekayaan yang tidak wajar — guna memulihkan kerugian negara.
Terkait pidana mati bagi koruptor, meskipun telah tercantum dalam Pasal 2 ayat (2) UU Nomor 31 Tahun 1999, masyarakat menilai syarat "keadaan tertentu" yang berlaku saat ini terlalu sempit dan multitafsir. Massa mendesak DPR segera merevisi aturan tersebut agar pidana mati dan pemiskinan koruptor dapat dijatuhkan secara mutlak tanpa syarat yang mempersulit eksekusi.
"Kami tidak ingin janji-janji tertunda lagi. Kerugian negara terus bertambah sementara aset para koruptor tersembunyi di mana-mana. RUU Perampasan Aset dan penguatan pidana mati harus segera disahkan demi keadilan rakyat," ujar perwakilan AMPB dalam orasi di lokasi aksi.
Hingga saat ini, DPR RI belum merespons secara resmi tuntutan massa, namun diharapkan gelombang tekanan masyarakat ini dapat mempercepat langkah legislasi demi terwujudnya penegakan hukum yang radikal dan adil bagi seluruh rakyat Indonesia.
Posting Komentar