Selamat Datang Di Mediaanalisa.com, Kami merilis berita Dengan motto Analisa Fakta Pena Sebenarnya, Untuk Berlangganan Iklan silahkan Ke No 0812-7600-6813 ( Jon A ) Sengketa di MK : Tak selalu soal perbedaan hasil suara, bisa juga karena Terstruktur, Sistematis, Masif dan beberapa syarat administrasi para calon

Sengketa di MK : Tak selalu soal perbedaan hasil suara, bisa juga karena Terstruktur, Sistematis, Masif dan beberapa syarat administrasi para calon

Jakarta,Mediaanalisa.com -- Sangketa pilkada di mahkamah konstitusi ( MK ) tidak dapat selalu disebabkan oleh perbedaan hasil perolehan suara pasangan calon ( Paslon ), biasa juga kerena sebab lain.

Beberapa jenis kasus juga bisa diajukan ke MK meskipun tidak berkaitan langsung dengan hasil suara, mencoba menyelusuri beberapa kasus Sangketa Pilkada yang pernah disidangkan di Mahkamah konstitusi ( MK ) meskipun tidak terkait langsung dengan hasil suara pasangan calon.

Berikut adalah beberapa diantaranya: 
Kecurangan Terstruktur, Sistematis, Masif ( TSM). Terjadinya kecurangan yang dilakukan secara terorganisir ( Terstruktur ), menyeluruh ( Sistematis ), dan berdampak luas ( Masif ) sehingga memengaruhi hasil pemilihan.
Yang dapat termasuk dalam kecurangan TSM adalah misalnya pelibatan aparat negara dalam kampanye, politik uang secara masif,atau penyalahgunaan wewenang pejabat daerah untuk memengaruhi pemilih.
Sengketa ini terkait kecurangan Terstruktur, Sistematis, Masif dugaan penggembungan suara, manipulasi dokumen pemilih, dan keterlibatan aparat negara.
Putusan MK adalah memerintah dilakukan pemungutan suara ulang ( PSU ) dikarenakan ditemukan bukti kuat bahwa pelanggaran memenuhi hasil Pilkada.

Persyaratan calon.Sangketa terkait persyaratan calon yang dianggap tidak memenuhi ketentuan, tidak status warganegaraaan, ijazah palsu, persoalan administrasi lainnya.
Jika ada unsur kesengajaan melakukan ini sudah dilaporkan di Bawaslu dan akan dinaikan ke posko MK, bisa gugur dan bisa dilakukan pemungutan suara ulang.

Post a Comment

Previous Post Next Post