Selamat Datang Di Mediaanalisa.com, Kami merilis berita Dengan motto Analisa Fakta Pena Sebenarnya, Untuk Berlangganan Iklan silahkan Ke No 0812-7600-6813 ( Jon A ) Dituduh Penipu, PN Tunjuk Kuasa Hukum untuk Jaga Nama Baik

Dituduh Penipu, PN Tunjuk Kuasa Hukum untuk Jaga Nama Baik

Dumai, 11 Juli 2025 —Merasa dirugikan secara moril karena disebut sebagai penipu, seorang warga berinisial PN memberikan kuasa hukum kepada pengacara Radar Oloan Harahap, SH., MH. Langkah ini diambil guna memulihkan nama baiknya dan memberikan klarifikasi atas tuduhan yang dinilai tidak berdasar.

Kepada MediaAnalisa.com, PN menjelaskan kronologi yang menjadi dasar permasalahan ini. Awalnya, PN mengenal dua orang berinisial JD dan ES melalui kegiatan kelompok tani serta konsultasi perizinan di wilayah Dumai. Dalam prosesnya, JD menanyakan terkait perizinan pangkalan LPG 3 kilogram karena ada rekanan yang membutuhkan bantuan pengurusan izin.

Setelah konsultasi ke pihak perizinan, disepakati bahwa biaya pengurusan izin dan kuota 140 tabung LPG adalah sebesar Rp110 juta, dengan janji izin selesai dalam waktu satu bulan. Namun, PN mengklaim bahwa dirinya menyelesaikan proses izin hanya dalam tiga hari. Hal tersebut dibuktikan dengan diterbitkannya NIB dan Sertifikat Standar Pangkalan LPG.

Uang muka (DP) sebesar Rp60 juta diserahkan oleh MS (rekanan JD dan ES) kepada JD dan ES, lalu diteruskan kepada PN di Pekanbaru sebesar Rp48 juta. Sisanya, menurut PN, digunakan oleh JD dan ES untuk biaya transportasi, akomodasi, dan fee jasa.

Pada 23 November 2023, izin resmi diterbitkan. Selanjutnya, antara 30 November hingga 4 Desember 2023, pihak perizinan dan agen LPG mengecek lokasi gudang sebagai bagian dari prosedur. Namun, permasalahan mulai muncul saat MS menganggap kuota tabung LPG bisa menjadi aset pangkalan. Menurut agen, hal tersebut keliru karena nilai Rp110 juta hanya mencakup kuota pengiriman 140 tabung LPG setiap dua minggu.

PN menyatakan bahwa kesalahpahaman itu berasal dari penyampaian JD kepada MS. Setelah penjelasan bersama, PN menagih pelunasan sesuai kesepakatan. MS lantas mentransfer Rp20 juta dan menyerahkan Rp10 juta uang tunai yang diklaim dibagi Rp5 juta untuk PN dan Rp5 juta untuk JD dan ES.

Namun situasi makin keruh setelah MS membatalkan kesepakatan awal dan menuntut pengembalian dana. Agen kemudian mengembalikan dana sebesar Rp35 juta, yang menurut PN, telah ditransfer ke rekening istri MS. PN juga mengaku telah mentransfer Rp20 juta ke rekening JD sebagai tambahan pengembalian, namun dana tersebut tidak sampai ke MS.

MS kemudian meminta jaminan, dan ES memberikan surat tanah kepada MS. Berdasarkan informasi yang diterima PN, surat tanah itu telah dijual oleh MS ke PT Gloria, dan dianggap sebagai bentuk penyelesaian.

Masalah kembali memanas saat ES menagih dana sebesar Rp50 juta kepada PN dan JD untuk mengganti asetnya. PN menyanggupi Rp25 juta, namun hingga kini baru membayar Rp7 juta secara bertahap. Tekanan kembali datang pada Juni 2025 saat ES menuntut pembayaran penuh, yang tidak dapat dipenuhi oleh PN.

Puncaknya terjadi pada 6 Juli 2025, ketika PN diduga diintimidasi oleh ES hingga terjadi insiden fisik. PN mengaku hampir dilempar gelas kaca, namun berhasil menghindar hingga ES jatuh tersungkur. Lalu, pada 10 Juli 2025, ES menyebarkan tuduhan bahwa PN adalah penipu melalui status WhatsApp dan pesan pribadi, yang dinilai merusak reputasi PN.

Menanggapi persoalan ini, Radar Oloan Harahap, SH., MH selaku kuasa hukum PN menyatakan telah menyiapkan dokumen dan langkah hukum yang diperlukan.

“Jika ada pihak yang menyebarkan fitnah atau mencemarkan nama baik klien kami, maka kami akan ambil tindakan hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya kepada MediaAnalisa.com.

Kasus ini menjadi pelajaran penting dalam dunia perizinan dan kerja sama usaha agar dilakukan secara tertulis dan profesional untuk menghindari kesalahpahaman di kemudian hari.


Redaksi 

Post a Comment

Previous Post Next Post