PEKANBARU,- Jaksa Penuntut Umum (JPU) hadirkan terdakwa Sokhinaso Hulu Als Abang Aldi Als Ama Aldi (40) di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Pekanbaru dalam kasus pemerkosaan terhadap korban yang merupakan keponakannya sendiri, Kamis (04/09/2025) sore.
Hakim yang memeriksa dan mengadili kasus ini sempat mengeluarkan terdakwa Sokhinaso Hulu Als Abang Aldi Als Ama Aldi (40) dari ruang sidang karena korban trauma melihat terdakwa yang pengancam membunuhnya.
"Kenapa kamu pucat? apakah takut melihat terdakwa ini?" Tanya Hakim
"Korban menganggukkan kepala menandakan bahwa ia trauma melihat terdakwa"
Kemudian JPU menjelaskan kepada hakim bahwa korban trauma melihat terdakwa.
"Yang mulia korban trauma melihat terdakwa" Kata JPU Mutiara Sandhy Putri.
Mendengar penjelasan JPU, hakim langsung memerintahkan terdakwa untuk dikeluarkan dari ruang sidang selama korban memberi kesaksiannya.
"Dibawa keluar dulu terdakwa ini, korban tidak bisa memberikan keterangan karena trauma melihat terdakwa" Ujar Hakim
Setelah terdakwa di bawa keluar barulah korban menceritakan peristiwa pemerkosaan yang dilakukan pamannya itu. Dari keterangan korban dihadapan hakim terungkap fakta bahwa korban 2 (dua) kali di perkosa oleh terdakwa Sokhinaso Hulu Als Abang Aldi Als Ama Aldi.
Dalam menjalankan aksinya terdakwa mengancam akan membunuh korban dengan pisau.
Terdakwa memperkosa korban pertama kali pada tanggal 21 April 2023 sekira pukul 20.00 Wib, ketika itu korban bersama adiknya ditinggal pergi ibunya menghadiri pesta pernikahan keluarga di Kabupaten Kampar Provinsi Riau selama 2 (dua) hari.
Sebulan kebudian, terdakwa kembali memperkosa korban yang kedua kalinya pada tanggal 29 Mei 2023 sekira pukul 16.00 Wib saat ibu korban sedang bekerja memulung barang bekas di TPA muarafajar untuk memenuhi nafkah keluarga karena ayah korban telah meninggal dunia pada tahun 2022 lalu.
Dikatakan korban, pada saat terdakwa memperkosanya ia sempat melarikan diri dari cengkraman terdakwa namun terdakwa menarik bajunya dari belakang dan dibekap mulutnya sambil menodongkan pisau sehingga korban takut dan memilih pasrah. Kemudian terdakwa membawa korban kedalam kamar dan membuka semua pakaian dan memasukan alat kelaminnya di kemaluan korban.
Setelah puas melampiaskan nafsunya, terdakwa pergi meninggalkan korban sambil mengancam akan membunuh korban jika memberitahukan ke siapapun termasuk ibunya dan akan memberikan uang sepuluh ribu.
"Jangan beri tahu kesiapa siapa dan mamamu ya kalau kamu kasih tahu ku bunuh kau, nanti ku kasih kau uang" Jelas Korban menirukan terdakwa
Mendengar keterangan korban dihadapan hakim, Ibu korban berinisial RH meminta hakim agar memberikan hukuman mati kepada terdakwa.
Permintaan itu bukan hanya sekedar lisan juga disampaikan secara tertulis yang di serahkan langsung ke hakim di ruang sidang.
"Hatiku sangat ancur yang mulia, mohon berikan hukuman mati kepada terdakwa minimal hukuman seumur hidup" Ujar RH ibu korban kepada hakim.
Menurut keterangan saksi-saksi di PN Pekanbaru, terungkap perbuatan bejat terdakwa setelah korban tak sanggup lagi melayani nafsu terdakwa dan memberanikan diri untuk menceritakan kepada kakaknya.
Saat itu kakak korban istri dari saksi T Hia dan isteri pamannya inisial M Ndruru yang singgah memperbaiki saluran pipa air tepatnya pada tanggal 3 Juni 2023 korban menangis.
Kala itu para saksi - saksi ini hendak pamitan kepada korban untuk pulang kerumah namun secara tiba-tiba korban menangis dan menarik tangan kakaknya Istri saksi T Hia dan meminta agar kakaknya itu menemani mereka sampai ibunya inisial R Hulu pulang memulung karena takut didatangi oleh terdakwa. Kemudian kakak korban bersama saksi T Hia menanyakan apa yang terjadi jika terdakwa datang, lalu korban menceritakan bahwa terdakwa telah memperkosanya sebanyak dua kali dan takut diperkosa lagi oleh terdakwa.
"Aku takut abang Aldi (terdakwa,red) datang lagi memperkosa ku" Kata korban kepada kakaknya.
Mendengar pengakuan korban, kakak korban melaporkannya kepada ibu mereka inisial R Hulu bahwa selama ini adiknya (Korban,red) telah di perkosa terdakwa, sehingga ibu korban menceritakan kepada Saksi Osara'o. Selanjutnya, melaporkan terdakwa ke polisi yang pada akhirnya terdakwa di tangkap dan diteruskan oleh JPU ke Pengadilan agar terdakwa di adili.
Terdakwa yang mengetahui ibu korban telah membuat laporan ke Polisi lantas terdakwa ini melarikan diri selama dua tahun. Selama pelariannya ia selalu berpindah-pindah tempat.
Terdakwa Sokhinaso Hulu Als Abang Aldi Als Ama Aldi, membantah telah memperkosa korban. Ia mengaku hanya sekedar menemani korban tidur usai mendampingi korban memberikan pakan ternak jam 12 malam pada saat ibu korban pergi ke Pesta keluarga.
"Tidak ada aku mengancam korban dan tidak ada memberikan uang sepuluh ribu kepada korban" Kata terdakwa terdakwa Sokhinaso Hulu Als Abang Aldi Als Ama Aldi menjwab pertanyaan hakim
"Saat itu aku hanya menemani korban tidur sampai pagi setelah selesai menemaninya memberikan pakan ternak jam 12 malam" Tamahnya.
Lantas hakim berang sambil bertanya kenapa kamu memperkosanya saat kamu menemaninya tidur? "Korban minta tolong kekamu karena kamu pamannya. Lebih baik kamu jujur jangan berbohong" Timpal hakim
"Kau jangan berbohong ya, karena tidak mungkin anak kecil berbohong kalau kamu tidak ada kamu menyetubuhinya, mengancamnya dan menawarkan uang sepuluh ribu" Tambah hakim lagi.
Usai sidang, kepada awak media ini saksi Osarao Ndruru yang juga sepupu korban, berharap permohonan ibu korban kepada hakim agar terdakwa dihukum mati dikabulkan. Pasalnya, terdakwa ini merupakan keluarga dekat korban.
"Ibu korban tadi ada meminta ke hakim untuk menghukum mati terdakwa ini" Imbuhnya
Dikatakan Osara'o, permohonan ibu korban agar hakim menghukum mati terdakwa minimal hukuman seumur hidup atau hukuman tambahan sesuai teraturan yang berlaku yang menyatakan, "apabila pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur pelakunya keluarga dekat korban dapat diberikan hukuman tambahan yakni kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, dan pengumuman identitas terdakwa sebagai pelaku kekerasan seksual terhadap anak".
"Harapan kami keluarga, permohonan ibu korban ini dapat dikabulkan oleh yang mulia majelis hakim" Ujarnya.
Akibat perbuatan terdakwa, korban saat ini telah berhenti sekolah karena malu sama teman-temannya. Kasus ini kami kawal sampai tuntas.
"Kami keluarga besar akan mengawal kasus ini hingga inkrah" Tutupnya.
(Tim/Red)
Post a Comment