Dumai – Politisi PDI Perjuangan, Adian Napitupulu, kembali menegaskan sikap tegasnya terkait polemik status kawasan hutan di sejumlah daerah yang telah berkembang menjadi permukiman dan desa. Menurutnya, wilayah yang sudah dihuni dan berkembang menjadi desa tidak lagi layak disebut sebagai kawasan hutan.
"Hutan yang sudah menjadi desa, tempat tinggal masyarakat, dengan sekolah, rumah ibadah, bahkan jalan dan fasilitas negara, itu bukan lagi hutan," tegas Adian dalam pernyataannya baru-baru ini.
Ia menyoroti keganjilan kebijakan yang tetap menganggap wilayah berpenghuni tersebut sebagai kawasan hutan. “Kalau masih disebut hutan, maka kepala desa dan lurah yang membangun jalan, jembatan, dan fasilitas umum di sana bisa dianggap korupsi karena membangun di kawasan yang secara hukum tidak diperbolehkan,” ujarnya.
Adian juga memperingatkan bahwa penetapan status kawasan hutan yang tidak sesuai dengan fakta lapangan justru menjadi pintu masuk kriminalisasi terhadap aparatur desa dan masyarakat. Ia mendesak agar pemerintah segera melakukan evaluasi dan revisi terhadap peta kawasan hutan yang tidak lagi relevan dengan kondisi nyata.
Menurutnya, keadilan bagi rakyat harus diutamakan. “Jangan jadikan rakyat korban dari kebijakan yang tidak adil. Negara harus hadir untuk melindungi, bukan menghukum,” tegasnya.
Pernyataan Adian Napitupulu ini menjadi penguat suara masyarakat di berbagai wilayah, termasuk di Provinsi Riau, yang selama ini memperjuangkan pengakuan atas tanah dan permukiman mereka yang berada di dalam peta kawasan hutan namun sudah lama menjadi bagian dari desa resmi.
Redaksi
Post a Comment