Bagan Besar, (4 Juli 2025) — Seorang warga berinisial H akan melaporkan dugaan penipuan dalam proses jual beli tanah yang melibatkan seorang pria berinisial A. Transaksi awal terjadi pada Senin, 1 Juli 2024, sekitar pukul 20.00 WIB di Gang Kelapa, Bagan Besar. Dalam pertemuan tersebut, disepakati pembelian sebidang tanah seluas 120 x 41 meter dengan harga Rp70.000.000.
Kesepakatan menyebutkan bahwa uang muka akan diberikan dua hari setelah pertemuan. Pada Rabu, 3 Juli 2024, sekitar pukul 16.00 WIB, uang muka sebesar Rp5.000.000 ditransfer langsung kepada A di kediamannya di Gang Sentosa II. Janji berikutnya, sisa pembayaran akan diselesaikan setelah sertifikat tanah selesai dalam waktu satu bulan.
Namun dalam perjalanannya, A kembali meminta sejumlah uang dengan berbagai alasan. Pada 6 Juli 2024, sekitar pukul 21.00 WIB, ia meminta tambahan Rp15.000.000 dengan dalih untuk melunasi utang pribadi. Kemudian pada 5 Agustus 2024, ia kembali meminta uang sebesar Rp20.000.000 dengan alasan untuk mengambil surat dasar tanah dari pihak keluarga.
Total uang yang telah diserahkan oleh H kepada A mencapai Rp40.000.000. Sayangnya, hingga batas waktu yang dijanjikan, sertifikat tanah tidak kunjung diberikan. Pada 11 Agustus 2024, A hanya menyerahkan Surat Keterangan Riwayat Penguasaan Tanah—bukan sertifikat resmi seperti yang dijanjikan sebelumnya.
Ketika diminta pertanggungjawaban, A berdalih bahwa sertifikat akan diterbitkan melalui program pemerintah bernama PERONA/POTO SL pada bulan November 2024. Namun setelah dilakukan pengecekan ulang oleh H pada bulan Juni 2025 ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN), diketahui bahwa program tersebut telah dihentikan di wilayah Kelurahan Bagan Besar sejak tahun 2021.
Merasa dirugikan dan tertipu, H memutuskan untuk menempuh jalur hukum. Ia sempat mendatangi kantor kecamatan pada 1 Mei 2025 untuk meminta validasi surat, namun ditolak karena surat tersebut tidak terdaftar secara resmi. Melalui bantuan hukum dari Kantor Pengacara Buyung & Partners, H melayangkan surat resmi kepada pihak kecamatan pada 13 Juni 2025.
Menanggapi surat tersebut, pihak kecamatan akhirnya menerbitkan surat pernyataan resmi bahwa dokumen dengan nomor register 37/BK/SK/II/1997 tidak tercatat dalam arsip resmi kecamatan.
Mediaanalisa.com memperoleh informasi bahwa H berencana melaporkan A ke pihak kepolisian pada Senin mendatang atas dugaan penipuan dan penggunaan surat palsu.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat agar lebih waspada dalam melakukan transaksi jual beli tanah. Verifikasi dokumen, keabsahan surat, serta prosedur hukum harus dilakukan secara cermat sebelum menyerahkan uang dalam jumlah besar.
Redaksi | mediaanalisa.com
Post a Comment